Musyawarah Desa penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 15 Agustus 2023.
APBDe-Ps adalah singkatan dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat perubahan sumber-sumber penerimaan dan alokasi belanja desa tahun berjalan. APBDes-P terdiri dari Perubahan Pendapatan Desa, Perubahan Belanja Desa dan Perubahan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDes-P dibahas dalam musyawarah perencanaan perubahan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes-P setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes-P Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan RKPDes Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023.