Pemerintah Desa Senayan telah menetapkan RKP Desa untuk Tahun Anggaran 2023 sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa Senayan sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa Senayan pada bulan Desember tahun berjalan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPD baik dari musdus sampai ke tingkat musdes dengan tetap melihat RPJM Desa yang ada.