Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 80 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dalam BAB VII Pasal 23 (Paragraf 3) Ayat (1) disebutkan “Lelang dilaksanakan untuk pengadaan di atas Rp. 200.000.000 (Dua Ratus…
Continue reading →