Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 80 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dalam BAB VII Pasal 23 (Paragraf 3) Ayat (1) disebutkan “Lelang dilaksanakan untuk pengadaan di atas Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”, maka dengan ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Senayan menyampaikan pengunguman lelang Pembangunan Gedung Kantor Desa. Informasi selengkapnya klik di sini atau pindai QR Code.